Sindikat Uang Palsu Dibongkar Polres Kuningan, Rp11 M Real Brasil Disita

Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T11:38:57Z



KuninganSatu.com,- Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tidak hanya menyebarkan rupiah palsu, sindikat ini juga kedapatan menyimpan uang asing palsu dari Brasil senilai Rp11 miliar.


Empat orang pelaku berinisial AK (46), WS (46), HM (44), dan MS (39) ditangkap pada Senin (19/5/2025) di dua lokasi berbeda. Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di sebuah wisma di Kecamatan Jalaksana.


Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa AK pertama diamankan dengan barang bukti 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dari pengembangan, tiga pelaku lainnya dibekuk di sebuah hotel di wilayah Cilimus.


"Para pelaku mencetak uang palsu di Ngawi, lalu AK membawanya ke Kuningan untuk diedarkan bersama tiga tersangka lainnya," ujar Akbar dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).


Modus yang digunakan cukup licik yakni menukar tiga lembar uang palsu dengan satu lembar uang asli. Selain Rp52 juta uang palsu, polisi juga menyita 1.000 lembar uang Real Brasil palsu, ponsel, mobil, tas, dan alat bantu lainnya.


Para pelaku diketahui berasal dari luar Kuningan, AK dari Karawang, WS dan HM dari Bogor, dan MS dari Tangerang. Mereka belum sempat mengedarkan uang karena baru tiba malam sebelum penangkapan.


Sasaran mereka adalah warung-warung kecil dan toko tanpa CCTV atau alat deteksi uang palsu.


Kini AK dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Tiga pelaku lain terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


(red)

Komentar

Tampilkan

  • Sindikat Uang Palsu Dibongkar Polres Kuningan, Rp11 M Real Brasil Disita
  • 0

Terkini

Topik Populer