Skandal Ijazah Mencuat, Legalitas Anggota BPD Desa Manggari Dipertanyakan

Minggu, 25 Mei 2025, Mei 25, 2025 WIB Last Updated 2025-05-25T03:25:05Z


KuninganSatu.com,- Dugaan pemalsuan ijazah kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kali ini menimpa AS, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Manggari, yang keabsahan ijazah Paket A dan B miliknya tengah dipertanyakan publik.


Warga mempertanyakan dua hal mendasar yakni kapan ijazah itu diterbitkan, dan oleh lembaga mana? Bukannya mendapat jawaban, justru muncul dugaan baru yang lebih mencengangkan.


Salah satu sumber menyebutkan bahwa Ketua BPD sempat mengupayakan penerbitan ijazah Paket B melalui salah satu PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Jika benar, hal ini memunculkan tanda tanya besar, apakah ijazah pendidikan dasar bisa diterbitkan begitu saja, hanya dengan surat permohonan, tanpa proses belajar yang sah?


Saat dikonfirmasi oleh kuningansatu.com pada Sabtu (24/5/2025), Marini selaku Kepala Desa Manggari menjawab dengan hati-hati. Ia menyebut bahwa AS mengaku ijazah lamanya rusak dan tertinggal di kampung halaman.


“Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” ujarnya singkat.


Namun, perkara ini bukan sekadar kelalaian administratif. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 secara tegas menyebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, bahwa calon anggota BPD harus memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. Jika ijazah tersebut palsu atau diperoleh tanpa proses pendidikan sah, maka secara hukum syarat tersebut tidak terpenuhi.


Lebih jauh lagi, jika benar ijazah tersebut dibuat atau digunakan secara tidak sah, maka AS terancam sanksi pidana berat. Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa:


“Barang siapa membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”


Ini bukan hanya persoalan integritas personal, tapi menyangkut legalitas jabatan publik yang dijalani. Ijazah bukan formalitas, melainkan bukti sah atas proses pendidikan. Bila diperoleh secara ilegal, maka bukan hanya melanggar aturan, tapi juga melecehkan prinsip kejujuran dalam pemerintahan desa.


Selain ancaman pidana, pelanggaran ini juga dapat menjadi dasar pemberhentian AS dari keanggotaan BPD. Regulasi mengenai perangkat desa, termasuk Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan revisinya (Permendagri 67/2017), menekankan pentingnya asas legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengangkatan perangkat desa.


Hingga berita ini dipublikasikan, AS belum dapat dimintai keterangan secara langsung terkait kebenaran dan asal-usul ijazah yang dipersoalkan.


Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang dan adil, Redaksi kuningansatu.com membuka ruang bagi klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.


(red)

Komentar

Tampilkan

  • Skandal Ijazah Mencuat, Legalitas Anggota BPD Desa Manggari Dipertanyakan
  • 0

Terkini

Topik Populer