BREAKING NEWS

Bawa HP ke Sekolah? Nggak Lagi di Kuningan, Ini Aturannya!


Sukamulya, KuninganSatu.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan resmi mengeluarkan larangan bagi peserta didik untuk membawa handphone (HP) ke sekolah. Kebijakan ini mulai berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.


Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa larangan ini diterbitkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari dampak negatif penggunaan gawai. Menurutnya, ruang digital saat ini sudah terlalu bebas dan dapat membahayakan perkembangan karakter anak jika tidak diawasi secara ketat.


“Kondisi ruang digital saat ini sudah sangat berbahaya bagi anak-anak. Media digital membawa dampak negatif yang cukup besar terhadap akhlak, psikologi, dan karakter peserta didik apabila tidak diawasi dan dikelola dengan baik,” ujar U. Kusmana, Senin (9/6/2025).


Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam peraturan tersebut ditegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital.


“Teknologi memang membawa kemajuan luar biasa, tetapi jika digunakan secara tidak bijak, bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Kami tidak ingin itu terjadi pada generasi muda kita,” tegasnya.


Dalam surat edaran bernomor 400.3/1403/Umum tersebut, Disdikbud meminta setiap satuan pendidikan melakukan langkah-langkah konkret, antara lain:


1. Menyampaikan sosialisasi larangan membawa HP kepada siswa, orang tua, dan komite sekolah.

2. Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap siswa di lingkungan sekolah.

3. Memberikan sanksi disiplin kepada peserta didik yang melanggar.


U. Kusmana juga menegaskan bahwa meskipun siswa tidak diperbolehkan membawa HP, komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah tetap harus berjalan lancar. Untuk itu, sekolah diwajibkan menyediakan jalur komunikasi resmi.


“Kami minta sekolah menyiapkan nomor kontak guru, wali kelas, atau tenaga kependidikan lain yang ditunjuk kepala sekolah. Jadi, orang tua tetap bisa berkoordinasi dengan sekolah tanpa mengandalkan HP pribadi anak,” jelasnya.


Tak hanya sekolah, pengawas dan penilik di masing-masing wilayah juga diminta untuk melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan melaporkannya ke Disdikbud.


Kebijakan ini turut mendapat perhatian dari berbagai pemangku kepentingan. Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Ketua PGRI, Ketua MKKS, Ketua KKKS, dan para koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan.


U. Kusmana berharap, melalui langkah ini, semua pihak bisa bergandengan tangan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berkarakter.


“Kami percaya, jika sekolah, orang tua, dan pemerintah bersinergi, maka kita bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya yang mengintai di balik layar. Ini adalah ikhtiar bersama untuk masa depan mereka,” pungkasnya.


(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar