Hasil Survei Anjlok, Kuningan Masuk Kategori Rentan Versi KPK!
Siliwangi, KuninganSatu.com - Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan penurunan signifikan pada skor integritas Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui platform resmi KPK, skor SPI Kabupaten Kuningan menurun dari 74,2 pada tahun 2022 menjadi 72,16 di tahun 2023, dan kembali merosot menjadi 69,81 pada SPI tahun 2024.
Dengan angka tersebut, Kuningan masuk dalam kategori Rentan, yaitu kelompok instansi dengan potensi tinggi terhadap risiko korupsi.
Survei Penilaian Integritas (SPI) sendiri merupakan alat ukur yang disusun oleh KPK sejak 2021 untuk memetakan potensi dan risiko korupsi, serta menilai efektivitas sistem pengendalian internal di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
SPI dilakukan melalui metode survei multi-responden yang melibatkan pegawai internal instansi, masyarakat pengguna layanan publik, serta para pakar atau pengamat independen. Survei ini mencerminkan persepsi dan pengalaman langsung terhadap praktik tata kelola, pelayanan publik, transparansi anggaran, serta upaya pencegahan korupsi.
Skor akhir SPI dikategorikan dalam tiga klasifikasi yakni Kategori Terjaga dengan skor 80–100 (risiko korupsi rendah, sistem pengendalian efektif), Kategori Waspada dengan skor 73–79,99 (potensi kerawanan ada, namun masih dalam kendali) dan Kategori Rentan dengan skor di bawah 73 (tingkat risiko tinggi, perlu intervensi dan perbaikan serius).
Penurunan skor Kabupaten Kuningan sebesar 4,39 poin selama dua tahun menjadi sorotan karena menandakan melemahnya sistem pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan kewenangan di level pemerintahan daerah.
Selain itu, Provinsi Jawa Barat sebagai wilayah administratif yang menaungi Kuningan juga mengalami tren penurunan rata-rata skor SPI kabupaten/kota, dari 71,22 (2023) menjadi 69,75 (2024).
Secara nasional, rata-rata skor SPI 2024 untuk seluruh instansi pemerintah berada di angka 71,53, berdasarkan hasil survei terhadap 640 instansi (543 pemerintah daerah dan 97 kementerian/lembaga).
Pemerintah pusat mencatat skor rata-rata lebih tinggi yaitu 79,5, sementara pemerintah daerah berada di bawahnya dengan angka 70,1.
Rilis SPI 2024 oleh KPK dilakukan pada pertengahan tahun 2025, setelah melalui proses pengumpulan data dan validasi sepanjang tahun sebelumnya. Hasil ini diharapkan menjadi acuan bagi setiap pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem integritas dan tata kelola birokrasi.
Dengan skor yang saat ini berada dalam kategori Rentan, Pemerintah Kabupaten Kuningan didorong untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam memperbaiki sistem layanan publik, memperkuat pengawasan internal, serta membangun budaya integritas yang konsisten di lingkungan birokrasi.
SPI bukan sekadar indikator, tetapi refleksi atas kualitas pemerintahan yang dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, tren penurunan skor ini tidak bisa diabaikan. Pemerintah daerah dituntut menunjukkan keseriusan dalam melakukan reformasi demi mencegah terjadinya degradasi etika, penyalahgunaan kewenangan, dan hilangnya kepercayaan publik.
(red)