Polres Kuningan Bongkar “Gudang Sabu” dan Ribuan Pil Setan di Empat Kecamatan!
KuninganSatu.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras/bebas terbatas selama bulan Juni 2025. Empat tersangka pria diamankan dari empat lokasi berbeda dengan total barang bukti 57,73 gram sabu dan 1.532 butir obat ilegal.
Empat kasus tersebut terdiri dari dua kasus narkotika jenis sabu dan dua kasus penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas yang ditangani berdasarkan laporan resmi dan hasil penyelidikan intensif di wilayah hukum Polres Kuningan.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Kramatmulya, Cigugur, Lebakwangi, dan Garawangi. Keempat tersangka masing-masing memiliki peran aktif sebagai pengedar dengan modus operandi yang cukup rapi dan sistematis.
Dimas Firmansyah Simpan Puluhan Paket Sabu di Rumah
Tersangka pertama yang diamankan adalah Dimas Firmansyah (30), warga Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Ia ditangkap pada 25 Juni 2025 di kediamannya. Dari lokasi kejadian, polisi menyita total 39,23 gram sabu dalam bentuk 22 paket dengan berbagai ukuran, dari paket besar, sedang hingga kecil.
Barang-barang tersebut disimpan dalam tas slempang warna hitam merek ZEROHEROES yang diletakkan dalam lemari pakaian. Selain sabu, ditemukan pula timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, micro tube, lakban warna merah dan kuning, sepeda motor tanpa pelat nomor, handphone Oppo A15, serta uang tunai Rp 975.000.
Modus yang digunakan tersangka adalah sistem tempel (peta/penyimpanan di lokasi-lokasi tersembunyi). Dari hasil penggeledahan dan analisis handphone, diketahui bahwa sebagian sabu telah ditebar di TPU Desa Cikaso dan Desa Bojong. Dimas mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Agung Try Nugroho Edarkan Sabu Lewat Peta Digital
Penangkapan kedua dilakukan terhadap Agung Try Nugroho (24), warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, pada 1 Juli 2025. Ia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 18,5 gram yang telah dikemas dalam 34 paket kecil siap edar.
Selain sabu, petugas menyita timbangan digital, sedotan bening, kotak plastik, dan dua unit handphone (Oppo A5s dan Vivo Y20). Kedua ponsel tersebut berisi gambar peta digital lokasi penyimpanan sabu, yang kemudian dijadikan acuan petugas untuk menyisir lokasi penyimpanan lainnya.
Hasil penyisiran menunjukkan bahwa enam paket sabu tambahan disembunyikan di wilayah Sukamulya, Cigugur, dan Jalan Soekarno Hatta. Agung mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial A, yang kini juga masuk dalam daftar penyelidikan.
Kedua pelaku sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diding Simpan Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl
Sementara itu, kasus penyalahgunaan obat keras juga diungkap dalam bulan yang sama. Tersangka ketiga, Diding (29), warga Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, ditangkap pada 23 Juni 2025.
Dari rumah pelaku, polisi menemukan 1.188 butir obat keras berbagai jenis, antara lain Tramadol (154 butir), Trihexyphenidyl (124 butir), pil berlogo MF (770 butir), dan DMP NOVA (140 butir). Selain itu, diamankan pula HP Oppo A54S, plastik hitam, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 115.000.
Diding menjual obat keras ini secara langsung alias COD (cash on delivery). Ia mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial S yang hingga kini masih diburu.
Cucu Gunawan Ditangkap di Warung, Sembunyikan Obat di Dua Tas
Tersangka keempat adalah Cucu Gunawan alias Gunawan (23), warga Desa Mancagar, Kecamatan Garawangi. Ia ditangkap 30 Juni 2025 di sebuah warung yang dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus transaksi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 344 butir obat keras ilegal, yakni Tramadol (125), Trihexyphenidyl (109), dan DMP NOVA (110). Obat-obatan itu disembunyikan dalam tas jingjing warna hitam dan merah.
Selain itu, ditemukan juga uang penjualan sebesar Rp 316.000 dan satu unit handphone Samsung A04S. Sama seperti tersangka sebelumnya, Cucu menggunakan modus tatap muka (COD) dan mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang juga berinisial A.
Kedua pelaku obat keras dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polisi Dalami Jejaring Pemasok, Komitmen Perang Terhadap Narkoba
Polres Kuningan melalui satuan narkoba menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penyisiran, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar.
Saat ini, nama-nama yang disebut para tersangka sebagai pemasok masih dalam proses pendalaman. Polisi meminta dukungan masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat ilegal di lingkungan masing-masing.
(roy)