Sekda Kuningan Sampai Kapan Dibiarkan Plt?
KuninganSatu.com - Hampir satu tahun sudah sejak Bupati Kuningan terpilih dilantik, namun hingga hari ini, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Padahal, proses Open Bidding Sekda telah rampung sejak beberapa waktu lalu, bahkan telah menghasilkan tiga kandidat terbaik. Ironisnya, nama Sekda definitif tak kunjung diumumkan, dan masyarakat pun dibiarkan bertanya-tanya dalam ruang kosong kepastian.
Kondisi ini tentu menimbulkan berbagai polemik yang makin meluas. Di kalangan birokrasi, ini bisa menjadi sumber spekulasi, pembelahan loyalitas, bahkan potensi stagnasi administrasi. Di tengah masyarakat, muncul tudingan miring terhadap Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, yang dianggap lamban atau bahkan “menahan” keputusan penting ini dengan sengaja. Sejumlah opini menyebutkan bahwa alasan keterlambatan ini adalah karena kehati-hatian, menjaga kredibilitas birokrasi, atau menimbang loyalitas politik.
Bukankah proses seleksi terbuka (open bidding) dilakukan untuk memastikan posisi strategis seperti Sekda diisi oleh pejabat yang profesional, kompeten, dan bebas intervensi politik? Jika memang hasil open bidding dirasa tidak sesuai harapan, Bupati mestinya menyampaikan itu secara terbuka dan segera menyelenggarakan seleksi ulang. Tapi jika hasilnya sudah sesuai, apa lagi yang menghambat?
Kini situasi semakin mendesak. Masa jabatan Plt Sekda akan segera berakhir, sementara posisi ini bukan sekadar formalitas. Sekda adalah nahkoda administratif pemerintahan daerah. Terlalu lama dikosongkan hanya akan membuat ritme pemerintahan tersendat dan menciptakan ketidakpastian di internal birokrasi.
Apapun alasannya, keterbukaan publik dan kepastian kebijakan harus ditegakkan. Bupati tak bisa terus membiarkan kekosongan ini tanpa kejelasan. Jika terlalu lama dibiarkan, masyarakat bisa menganggap bahwa proses open bidding hanyalah formalitas yang tidak pernah sungguh-sungguh dihargai hasilnya.
Sekda adalah jantung birokrasi daerah. Jangan biarkan publik terus menduga-duga, jangan biarkan birokrasi kehilangan arah. Segera putuskan, lantik hasil open bidding, atau gelar seleksi ulang.
Ditulis oleh: Andika Ramadhan
Mahasiswa Fakultas Hukum