UKT

Editorial: Ketika Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Barang Dagangan, Rakyat Dipaksa Membeli Haknya Sendiri

Gambar: ilustrasi Neoliberalisme Masuk dari Pintu Kebijakan Konstitusi Republik Indonesia dengan tegas menjamin bahwa pendidikan dan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, sementara Pasal 28H ayat (1) menyebutkan…