
KuninganSatu.com,- Seandainya kebijakan bisa bermimpi, mungkin ia juga akan terbangun dengan dahi mengernyit melihat angka Rp0,00 yang tertulis rapi di dokumen resmi Peraturan Bupati Kuningan Nomor 3 Tahun 2025. Bukan satu atau dua pajak, tetapi tiga jenis sekaligus diantaranaya pajak hotel, restoran dan hiburan yang semuanya ditargetkan menghasilkan nol rupiah bagi kas daerah.
Lucu tapi nyata. Dan inilah yang terjadi saat publik menemukan fakta dalam regulasi tersebut. Di tengah sorotan dan kegaduhan kecil yang menyertainya, Senin (19/5/2025) kuningansatu.com langsung mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Balopeda) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si.
Respons awal Guruh ketika dikonfirmasi melalui sambungan chat whatsapp pun tak kalah mengejutkan dan jenaka.
“Masa Rp0? Ada-ada saja. Masa ada target Rp0? Tanya ke yang buat Perbup-nya Pak!" ujar Guruh.
"Ada-ada saja. Tanya ke Kabag Hukumnya, yang rilis JDIH bagian hukum, silakan tanya,” imbuhnya.
Namun, seperti orang yang baru tersadar dari mimpi aneh, beberapa menit kemudian Guruh menelepon kembali redaksi kuningansatu.com. Dengan suara yang kini lebih tenang dan penjelasan yang lebih tertata, ia menyampaikan klarifikasi penting.
“Memang dalam Perbup itu dicantumkan target Rp0 untuk pajak hotel, restoran, dan hiburan. Tapi itu karena nomenklaturnya sudah berubah. Sekarang semuanya tergabung dalam satu jenis pajak baru, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT.” papar Guruh.
Guruh menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menambahkan bahwa ayat (12) dalam pasal yang sama di Perbup itu sebenarnya telah mencantumkan nilai target PBJT sebesar Rp65.500.000.000, yang merupakan gabungan dari beberapa jenis pajak yang sebelumnya berdiri sendiri.
“Angka itu bukan fiktif. Itu real, dan tercatat dalam sistem. Jadi bukan berarti tidak ada pendapatan dari sektor-sektor itu. Hanya klasifikasinya yang berubah,” tegasnya.
Untuk memperjelas, berikut adalah rincian target anggaran PBJT tahun 2025 berdasarkan data resmi pajak.kuningankab.go.id:
PBJT – Jasa Perhotelan: Rp7.500.000.000
PBJT – Makanan dan/atau Minuman: Rp18.500.000.000
PBJT – Jasa Kesenian dan Hiburan: Rp3.500.000.000
PBJT – Jasa Parkir: Rp1.000.000.000
PBJT – Tenaga Listrik: Rp35.000.000.000
Total: Rp65,5 miliar.
Sejauh ini, data realisasi pun menunjukkan pergerakan positif. Misalnya, sektor PBJT makanan dan minuman telah menyumbang Rp6,44 miliar dari target Rp18,5 miliar (34,82%), sementara sektor perhotelan telah menyentuh 44,79% dari targetnya. Total realisasi pajak daerah hingga 19 Mei 2025 tercatat sebesar Rp72,79 miliar, dari total target keseluruhan Rp242,59 miliar, atau 30,01%.
“Ini bagian dari penyesuaian sistem perpajakan. Kami mengikuti struktur dari pemerintah pusat. Tidak ada yang dihilangkan, hanya penyesuaian administratif,” pungkas Guruh.
Dengan begitu, teka-teki pajak nol rupiah akhirnya terjawab. Bukan karena kehilangan pendapatan, melainkan hasil dari perubahan nomenklatur perpajakan nasional yang kini mulai diimplementasikan secara konsisten di daerah.
(red)