
KuninganSatu.com,- Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah barber shop di Kecamatan Sindangagung. Korban, Tulus Priono (40), warga Desa Kertayasa, mengalami luka di wajah setelah dianiaya oleh MZ alias Kipli (27), warga Desa Babakanreuma, pada Selasa sore, 25 Februari 2025.
Peristiwa bermula dari pesan WhatsApp bernada tudingan yang dikirim Kipli kepada Tulus. Merasa tidak nyaman dan ingin menyelesaikan kesalahpahaman, Tulus mengajak Kipli bertemu langsung di tempat usahanya. Namun, niat baik itu justru berujung keributan. Adu mulut memanas, hingga akhirnya Kipli memukul Tulus di bagian hidung dan pelipis. Istri korban yang mencoba melerai hanya bisa menyaksikan kejadian tersebut dengan cemas.
Akibat pukulan itu, Tulus mengalami memar dan pendarahan. Ia segera menjalani visum di RSU El-Syifa dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu kaos hijau, celana pendek bermotif loreng, dan tisu yang terdapat bercak darah.
Senin (12/5/2025), Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan gelar perkara juga telah dilakukan.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Kipli dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara, atau lebih jika terbukti ada unsur pemberatan.
Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan konflik, mengedepankan dialog, dan menjauhi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
(red)