Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
KuninganSatu.com,- Proyek pengeboran air bersih di Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, hingga akhir Mei 2025 belum juga dilaksanakan, meskipun dana sebesar Rp50 juta telah dicairkan sejak Februari lalu. Ironisnya, dana tersebut ternyata digunakan untuk menutup kekurangan pembayaran pembangunan pagar masjid.
Kepala Desa Cibulan, Oki, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025), mengakui pengalihan dana tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil karena panitia pembangunan masjid mengalami kekurangan dana setelah seorang donatur yang sebelumnya menjanjikan bantuan, mendadak membatalkan komitmennya.
“Iya pak, memang melanggar, tapi karena terpaksa. Demi nama baik panitia masjid dan nama baik desa juga,” ujar Oki.
Penggunaan dana desa ini dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa, tanpa revisi APBDes, dan tanpa persetujuan warga. Hal ini pertama kali diungkapkan oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada aktivitas pengeboran air bersih di lapangan, meski dana sudah cair sebelum bulan Ramadhan.
Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur bahwa dana desa hanya boleh digunakan untuk kegiatan prioritas hasil musyawarah dan tercantum dalam APBDes.
Jika terbukti sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, Kepala Desa Cibulan bisa dikenai sanksi administratif bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Oki menyampaikan klarifikasi lanjutan melalui pesan tertulis. Ia mengatakan bahwa proyek pengeboran air akan dilaksanakan 3–5 hari setelah Lebaran karena pekerja yang ditunjuk masih menyelesaikan pekerjaan lain.
Ia juga mengklaim bahwa hal ini telah dibahas dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meskipun tidak semua warga mengetahui hasil pembahasan tersebut.
“Untuk uang bor air bukan saya yang pakai, tapi dipakai dulu oleh panitia masjid untuk membayar pemborong. Karena dulu ada orang yang janji membayar pagar masjid, tapi sampai batas waktunya orang tersebut terkena musibah dan tidak bisa membayar,” kata Oki.
Meski begitu, warga Desa Cibulan menuntut transparansi dan audit menyeluruh dari Inspektorat Kabupaten Kuningan serta tindakan tegas dari Camat Cidahu. Mereka menilai bahwa air bersih bukan sekadar proyek, melainkan hak dasar warga yang harus dipenuhi.
(red)