BREAKING NEWS

Alarm COVID-19 Kembali Berbunyi, RS dan Puskesmas di Kuningan Diminta Waspada!


Aruji, KuninganSatu.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan resmi menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya kasus COVID-19. Edaran ini menyusul surat dari Kementerian Kesehatan RI terkait peningkatan kewaspadaan nasional terhadap penyebaran virus tersebut.


Surat bernomor 400.7.26.1/2299/P2P tertanggal 2 Juni 2025 ini ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit, Kepala UPTD Labkesda, Kepala UPTD Puskesmas, serta seluruh kepala fasyankes lainnya se-Kabupaten Kuningan.


Kepala Dinkes Kuningan, dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM, menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh elemen layanan kesehatan di wilayahnya.


“Kami minta semua fasyankes meningkatkan kewaspadaan, memperketat pelaporan, dan menyiapkan kapasitas layanan untuk menghadapi potensi peningkatan kasus COVID-19,” ujar dr. Susi kepada KuninganSatu.com.


Dalam edaran tersebut, Dinkes memerintahkan 10 langkah strategis yang wajib dilaksanakan, di antaranya:


Pemantauan Situasi:

Fasyankes diminta aktif memantau perkembangan global melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.


Pelaporan Intensif:

Pelaporan rutin melalui SKDR (https://skdr.surveilans.org) dan surveilans ILI-SARI harus ditingkatkan.


Deteksi Dini KLB:

Bila terjadi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB), laporan harus disampaikan kurang dari 24 jam melalui SKDR atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor WhatsApp 0877-7759-1099.


Persiapan Sumber Daya:

RS dan lab wajib menjamin ketersediaan reagen PCR, logistik pengambilan spesimen, dan sistem pengiriman untuk WGS COVID-19.


Pelaporan Hasil Pemeriksaan:

Hasil tes COVID-19 harus dilaporkan ke aplikasi All Record TC-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).


Penerapan Protokol PPI:

Dinkes menekankan penerapan protokol pencegahan dan pengendalian infeksi yang ketat.


Kesiapan Layanan COVID-19:

Rumah sakit harus memastikan kesiapan ruang isolasi dan layanan untuk pasien COVID-19.


Edukasi Masyarakat:

Masyarakat diminta tetap menerapkan PHBS, CTPS (cuci tangan pakai sabun), memakai masker saat sakit atau di kerumunan, serta segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala pernapasan.


Pelaksanaan Respon Kasus:

Deteksi dan respon kasus harus sesuai ketentuan Kemenkes.


Perlindungan Tenaga Kesehatan:

Kesehatan tenaga medis dan tenaga laboratorium harus dijaga maksimal.



Dengan meningkatnya tren kasus di beberapa wilayah, Dinkes Kuningan mengajak seluruh masyarakat dan tenaga kesehatan untuk tidak lengah.


“Kedisiplinan dalam protokol kesehatan dan pelaporan dini adalah kunci mencegah gelombang baru,” tegas dr. Susi.


Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Dinas Kesehatan atau langsung ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.


(red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar