Koperasi Merah Putih Rentan Kerugian

Rabu, 07 Mei 2025, Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T04:18:30Z


Oleh: Andriyana, M.Pd

Koperasi Merah Putih sebagai salah satu wadah usaha bersama memiliki potensi besar dalam membantu perekonomian anggota, namun saat ini tampak rentan mengalami kerugian akibat sejumlah faktor yang mendasar.


Salah satu masalah utama adalah petugas yang bertugas dalam pengelolaan koperasi sebagian besar bukan ahli ekonomi atau manajemen keuangan, sehingga pengambilan keputusan penting sering kali tidak didasari oleh pertimbangan profesional yang memadai.


Hal ini dapat menyebabkan salah langkah dalam menyusun strategi bisnis maupun dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman. Selain itu, sistem quality control (QC) dan seleksi nasabah di koperasi ini masih sangat lemah. Tidak adanya proses penyaringan yang ketat membuka peluang besar bagi peminjam yang tidak layak untuk lolos, yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko kredit macet dan memperberat beban keuangan koperasi.


Lebih jauh, Koperasi Merah Putih juga belum menetapkan ukuran yang jelas terkait besaran pinjaman maksimal maupun tenor pinjaman. Ketidakjelasan ini membuat pemberian pinjaman cenderung tidak terkendali, yang berisiko menguras kas koperasi tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar nasabah.


 Akibatnya, ketika nasabah gagal membayar tepat waktu, koperasi berada dalam posisi sulit untuk mempertahankan stabilitas keuangan. Permasalahan semakin diperparah oleh absennya skema jaminan perlindungan penagihan. Artinya, ketika terjadi gagal bayar, koperasi tidak memiliki mekanisme yang dapat diandalkan untuk menagih kembali dana atau meminimalisir kerugian. Tanpa adanya sistem perlindungan ini, koperasi semakin rentan menghadapi kerugian besar yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha.


Di sisi lain, masalah serius lainnya adalah belum adanya legitimasi hukum yang jelas, baik bagi pengelola maupun nasabah koperasi. Ketika tidak ada dasar hukum yang kuat, penyelesaian masalah, terutama yang berkaitan dengan sengketa, akan menjadi sulit dan sering kali merugikan pihak koperasi.


Kurangnya payung hukum juga membuat pengelola dan anggota rentan terhadap praktik-praktik tidak profesional dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Oleh karena itu, tanpa pembenahan menyeluruh pada aspek manajemen, seleksi, kebijakan pinjaman, perlindungan penagihan, dan legitimasi hukum, Koperasi Merah Putih akan terus berada dalam posisi yang rawan kerugian dan sulit berkembang secara berkelanjutan.


Editor: roy@ni

Komentar

Tampilkan

  • Koperasi Merah Putih Rentan Kerugian
  • 0

Terkini

Topik Populer