Pemprov Jabar Hentikan Sementara Perizinan Pemanfaatan Lahan di Kawasan Hutan dan Perkebunan

Rabu, 21 Mei 2025, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T09:32:46Z


KuninganSatu.com,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan penghentian sementara penerbitan perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan lahan di kawasan hutan dan kawasan perkebunan. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 26/PM.05.02/PEREK yang ditujukan kepada para kepala daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, BUMS, serta kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya di wilayah Jawa Barat tertanggal 19 Maret 2025.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya intensitas bencana alam di berbagai wilayah. Kebijakan tersebut memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.


Dalam edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat menetapkan beberapa langkah strategis yang harus dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait. Pertama, dilakukan penghentian sementara terhadap semua proses penerbitan perizinan yang menyangkut pemanfaatan lahan pada kawasan hutan dan perkebunan, kecuali untuk kegiatan yang bertujuan menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.


Kedua, perlu dilakukan kajian atau telaahan komprehensif terhadap kondisi dan status lahan di kawasan hutan dan perkebunan di seluruh Jawa Barat. Kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan lahan ke depan memiliki dasar yang ilmiah dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.


Langkah ketiga meliputi penyusunan rencana tindak lanjut berdasarkan hasil kajian tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Perencanaan ini dimaksudkan agar kegiatan pemanfaatan lahan yang diizinkan ke depan benar-benar memiliki dampak yang positif dan berkelanjutan bagi masyarakat serta ekosistem.


Kebijakan penghentian perizinan ini hanya akan dicabut dan diaktifkan kembali setelah seluruh tahapan kajian, telaahan, serta perencanaan tindak lanjut selesai dilakukan secara menyeluruh. Dalam prosesnya, koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi sangat penting.


Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau kepada bupati/wali kota serta pimpinan instansi dan lembaga terkait untuk mengarahkan kebijakan dan langkah strategisnya sesuai dengan kebijakan penghentian sementara ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam rangka mengendalikan laju alih fungsi lahan dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.


Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemprov Jabar dalam menegakkan prinsip tata kelola lahan yang berkelanjutan dan berbasis perlindungan lingkungan hidup, di tengah meningkatnya risiko bencana ekologis akibat eksploitasi lahan yang tidak terkendali.


(red)

Komentar

Tampilkan

  • Pemprov Jabar Hentikan Sementara Perizinan Pemanfaatan Lahan di Kawasan Hutan dan Perkebunan
  • 0

Terkini

Topik Populer