BREAKING NEWS

Tambang PT PBK Kuningan Disegel, Pemilik Lahan Rugi Rp20 Miliar


KuninganSatu.com,- Tim Gabungan Pemprov Jawa Barat menghentikan aktivitas penambangan PT PBK di Kabupaten Kuningan. Langkah ini dilakukan pada Jum'at (23/5/2025) melalui pemasangan papan penghentian dan garis pengawasan lingkungan hidup (PPLH) di lokasi tambang.


Penutupan dilakukan setelah verifikasi lapangan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas ESDM Jabar, DLH Jabar, Cabang Dinas ESDM VII Cirebon, DPMPTSP Jabar, dan DLH Kabupaten Kuningan.


Verifikasi menyasar lokasi pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) PT PBK yang berada di Desa Sindangsuka dan Desa Cikandang, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.


Hasil temuan menunjukkan PT PBK sudah melakukan penambangan meski belum mengantongi persetujuan lingkungan dan dokumen Rencana Penambangan. Masalah ini mencuat setelah adanya laporan dari H. Kamdan S.E., mantan calon Wakil Bupati Kuningan sekaligus pemilik lahan yang pernah bekerja sama dengan PT PBK.


Dilansir dari tribunjabar.id, Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, membenarkan penghentian tersebut. “Kegiatan PT PBK dihentikan karena belum dilengkapi dokumen lingkungan dan rencana penambangan, tapi sudah menambang,” kata Bambang pada Sabtu, (24/5/2025).


Sebelum penghentian dilakukan, mediasi antara H. Kamdan dan PT PBK telah digelar pada 14 Mei 2025. “Setelah itu tim gabungan turun langsung ke lokasi tambang PT PBK,” lanjut Bambang.


Sengketa lahan ini sampai pada tahap mediasi di Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon pada 23 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, Putra H. Kamdan dan Direktur PT PBK sepakat menyelesaikan masalah secara mandiri hingga batas waktu 30 Juni 2025. “Hasilnya akan dilaporkan ke kami,” ujar Bambang.


Bambang juga menyatakan bahwa DLH Jabar untuk sementara menunda proses permohonan persetujuan lingkungan dari PT PBK hingga persoalan lahan selesai.


“DLH Jabar akan menggelar rapat koordinasi lanjutan secara daring dengan OPD terkait dan PT PBK pada Senin, 26 Mei 2025,” tambah Bambang.


Masalah tak berhenti sampai di situ. H. Kamdan juga melaporkan YW, pengusaha galian pasir di Desa Sindangsuka, ke kepolisian.


Dalam laporan ke Polres Kuningan, H. Kamdan menuduh YW mendaftarkan lahannya ke instansi penerbit Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa persetujuan darinya.


Akibatnya, terjadi tumpang tindih perizinan yang membuat H. Kamdan tidak bisa mengajukan WIUP atas tanahnya sendiri.


Ia mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar karena YW diduga menggali pasir di atas lahannya tanpa izin. Konflik hukum pun mencuat.


(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar