BREAKING NEWS

Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut


Cibingbin, KuninganSatu.comKasus dugaan korupsi yang menyeret JN (25), Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin periode 2021–2023, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan JN sebagai tersangka pada Rabu (11/6/2025), dan langsung melakukan penahanan.

"Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang cukup," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana pinjaman yang dikelola oleh UPK. Dari hasil audit Inspektorat, tindakan JN diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp349 juta lebih.

Yang mengejutkan, berdasarkan informasi dari sumber internal, kasus ini ternyata tak berhenti di JN saja. Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2024–2029 disebut-sebut turut menerima dana dari skema pinjaman UPK.

“Ada Anggota DPRD juga kalo tidak salah, Informasinya sih dia menerima sejumlah dana dengan skema pinjaman dari UPK dan infonya juga sampai sekarang, katanya belum semua dikembalikan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (12/6/2025).

Bukan hanya itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) juga diduga turut menerima aliran dana serupa. Modusnya pun sama yakni pinjaman dari dana UPK.

“ASN juga ada, skemanya sama,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak DPRD maupun ASN yang disebut-sebut dalam kasus ini belum memberikan keterangan atau klarifikasi secara resmi.

(red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar