BREAKING NEWS

Waduh! 34 Ribu Warga Kuningan Tiba-Tiba Tak Dapat Bansos, DPRD Angkat Suara


Ancaran, KuninganSatu.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menonaktifkan 7,3 juta nama dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan mencoret 1,8 juta nama dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil setelah dilakukan pemadanan data dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai upaya menertibkan penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Di Jawa Barat, penonaktifan terbanyak terjadi di Kabupaten Garut dengan 201.230 jiwa. Disusul Kabupaten Sukabumi (174.231), Kabupaten Bandung (144.154), dan Kabupaten Cianjur (126.010). Sementara itu, Kabupaten Kuningan juga terdampak cukup signifikan dengan jumlah warga yang dinonaktifkan sebanyak 34.804 jiwa.

Merespons hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV, Yaya, SE, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan tersebut.

“Menanggapi pengumuman dari Kementerian Sosial yang telah mencoret dan menonaktifkan jutaan penerima bantuan, saya secara pribadi dan sebagai anggota Komisi IV menyampaikan keprihatinan mendalam. Sebanyak 34.804 warga Kuningan terdampak penonaktifan tersebut,” ujar Yaya, Sabtu (14/6/2025).

Ia menilai, langkah pemerintah pusat ini harus segera direspons secara cepat dan tepat oleh pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

“Kami mendesak Pemkab Kuningan untuk segera melakukan verifikasi faktual terhadap data warga yang dinonaktifkan. Jangan sampai ada warga miskin yang kehilangan hak layanan kesehatan dan bansos hanya karena kesalahan administrasi atau data yang belum ter-update,” tegasnya.

Dalam pandangannya, Yaya menyebutkan beberapa langkah prioritas yang harus segera dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan:

1. Verifikasi ulang di lapangan dengan melibatkan perangkat desa, RT/RW, dan pendamping sosial untuk memastikan kondisi riil masyarakat.

2. Pengusulan kembali ke DTKS, melalui Dinas Sosial agar data penerima yang valid bisa kembali masuk sistem pusat.

3. Penyediaan layanan pengaduan dan informasi, agar masyarakat terdampak mendapat kejelasan dan solusi.

4. Penguatan program Jamkesda, sebagai solusi jangka pendek melalui alokasi anggaran daerah untuk menjamin layanan kesehatan warga miskin yang terdampak.

5. Koordinasi aktif dengan pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan, untuk memastikan proses penyesuaian data berlangsung transparan dan adil.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Kuningan dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat kerja dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya guna membahas langkah-langkah strategis jangka pendek maupun jangka panjang.

“Tugas kami adalah memastikan tidak ada warga yang dikorbankan oleh sistem. Negara harus hadir untuk mereka yang paling membutuhkan,” tutupnya.

Langkah penonaktifan ini, menurut Kemensos, dilakukan sebagai bentuk penataan data penerima bantuan agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini masyarakat. Namun, dampaknya di tingkat daerah tetap membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari pemangku kebijakan lokal.


(red)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar