BREAKING NEWS

Waduh!! Sudah Hampir 1 Juta Data Diproses PT Ocot Sejak 2022


Jalaksana, KuninganSatu.com - Dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi dan regulasi jasa keuangan mencuat ke permukaan, Kamis (29/5/2025) sebelumbya setelah PT Bahana Ocot Sejahtera diketahui memproses ratusan ribu data warga tanpa legalitas yang jelas.


Dari perspektif perlindungan konsumen, tindakan ini diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 secara tegas menyebut bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan.


Jika PT Bahana Ocot Sejahtera tidak menjelaskan secara rinci bagaimana data warga digunakan dan siapa penanggung jawab keuangan di balik proyek tersebut, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyesatan informasi kepada masyarakat.


Lebih jauh lagi, aktivitas pembukaan rekening oleh pihak ketiga yang tidak memiliki legalitas kemitraan resmi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.


Dalam ketentuan tersebut, hanya bank atau agen resmi yang diizinkan menyelenggarakan jasa perbankan. Tanpa adanya kerja sama tertulis atau nota kesepahaman (MoU) dengan pihak bank, setiap bentuk fasilitasi pembukaan rekening oleh pihak luar dapat dianggap sebagai praktik ilegal.


Jika data KTP masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka untuk aktivitas seperti pinjaman online, transaksi ilegal, atau bahkan penyamaran identitas, maka praktik ini juga bisa dikenai jerat hukum sebagai pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP).


Bahkan, bila digunakan untuk aktivitas fintech ilegal, maka dapat melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.


Dari sisi perlindungan sistem elektronik, aktivitas ini juga berpotensi menabrak PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Pasal 14 dan 15 menyatakan bahwa penyelenggara sistem wajib melindungi data pengguna dan tidak boleh memanfaatkannya tanpa persetujuan yang sah dan sistem keamanan yang memadai.


Yang lebih mencengangkan, berdasarkan data resmi yang dipublikasikan oleh PT Bahana Ocot Sejahtera, jumlah data yang telah diproses dalam proyek bertajuk Bank Digital mencapai angka yang luar biasa besar:


Tahun 2022: 120.531 data

Tahun 2023: 242.863 data

Tahun 2024: 342.159 data


Jika ditotal, telah terkumpul dan diproses lebih dari 705.553 data masyarakat dalam waktu tiga tahun. Angka ini sangat mendekati 1 juta data, dan semakin memicu kekhawatiran ketika dilakukan tanpa kejelasan legalitas, izin resmi dari OJK, ataupun pengawasan lembaga keuangan yang berwenang.


Sampai berita ini diturunkan, PT Bahana Ocot Sejahtera belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan MoU dengan bank mana pun, maupun dokumen legal dari Otoritas Jasa Keuangan.


Saat dimintai konfirmasi atas dasar hukum kegiatan mereka, pihak perusahaan justru memilih bungkam. Sikap diam ini semakin memperkuat asumsi bahwa kegiatan tersebut berjalan tanpa legitimasi formal.


Fenomena ini menjadi peringatan keras akan pentingnya literasi digital dan keuangan, khususnya bagi masyarakat ekonomi bawah yang sering menjadi sasaran iming-iming insentif kecil. Di era ekonomi digital, data pribadi adalah aset bernilai tinggi. Jika tidak dilindungi secara ketat, penyalahgunaan data bisa menjebak masyarakat ke dalam jerat hukum, hutang palsu, bahkan kriminalisasi.


Negara, melalui OJK, Kominfo, dan aparat penegak hukum, perlu hadir secara aktif untuk menyelidiki, mengaudit, dan menghentikan praktik-praktik serupa yang mungkin terjadi di daerah lain. Jangan sampai kelengahan hari ini menjadi bencana digital esok hari.


(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar