21.00 WIB Waktunya Pulang! Jam Malam Pelajar Resmi Diterapkan di Cipedes
Cipedes, KuninganSatu.com - Pemerintah Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, resmi memberlakukan aturan jam malam bagi peserta didik atau anak sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juni 2025 dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/A.03/DISDIK.
Aturan ini menetapkan bahwa para pelajar tidak diperbolehkan berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pemerintah desa mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk aktif mendampingi dan memastikan anak-anak mereka mematuhi ketentuan tersebut.
Kepala Desa Cipedes, A. Rusdiana, S.IP, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk membentuk generasi muda yang sehat dan berkarakter. Melalui suratnya, ia menyebut tujuan dari penerapan jam malam ini adalah membentuk generasi Panca Waluya, yakni generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua siswa untuk ikut menerapkan jam malam atau membatasi kegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Ini penting untuk mendukung pembentukan karakter anak dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pendidikan mereka,” kata Rusdiana, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Pemerintah Desa Cipedes juga mengingatkan bahwa jika masih terdapat pelajar yang berkeliaran di luar rumah pada waktu yang telah ditentukan, maka akan diambil tindakan tegas. Pihak desa menyatakan siap menindak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan pelanggaran terhadap aturan ini.
Kebijakan ini disambut beragam oleh masyarakat. Sebagian besar mendukung karena dianggap dapat mengurangi potensi kenakalan remaja, pergaulan bebas, serta bahaya lain seperti balap liar atau nongkrong hingga larut malam. Namun, ada pula yang berharap pemerintah tetap memberikan sosialisasi dan edukasi yang intensif agar aturan ini tidak disalahartikan atau menimbulkan konflik.
Sebagai langkah awal, pihak desa akan bekerja sama dengan aparat keamanan setempat, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk melakukan pemantauan dan patroli rutin pada malam hari. Pemerintah juga mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika menemukan pelajar yang melanggar ketentuan jam malam.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif di masyarakat untuk lebih peduli terhadap perkembangan anak-anak, serta menjadikan lingkungan sebagai ruang belajar dan tumbuh yang aman dan mendukung masa depan mereka.