DBH CHT 2025, Kuningan Kebagian Rp8,7 Miliar!
0 menit baca
Setda, KuninganSatu.com - Pemerintah pusat kembali menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) kepada daerah penghasil tembakau untuk tahun anggaran 2025. Provinsi Jawa Barat termasuk salah satu penerima manfaat, dengan total dana sebesar Rp 619.016.971.000.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari skema Transfer ke Daerah yang diatur oleh Kementerian Keuangan, dan penggunaannya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/2021. Sesuai aturan, alokasi dana ini dibagi dengan rincian: 40 persen untuk sektor kesehatan, 50 persen untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Dari total dana tersebut, Kabupaten Kuningan memperoleh alokasi sebesar Rp 8.756.448.000.
Berikut rincian DBH CHT untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat:
Provinsi Jawa Barat (Pemprov): Rp 165.071.190.000
Kabupaten Karawang: Rp 146.801.518.000
Kabupaten Garut: Rp 41.606.968.000
Kabupaten Sumedang: Rp 34.227.332.000
Kabupaten Majalengka: Rp 20.947.002.000
Kabupaten Bandung: Rp 27.160.646.000
Kabupaten Cirebon: Rp 10.805.841.000
Kabupaten Cianjur: Rp 8.466.308.000
Kabupaten Kuningan: Rp 8.756.448.000
Kabupaten Pangandaran: Rp 8.251.137.000
Kabupaten Subang: Rp 8.235.688.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 8.144.762.000
Kabupaten Ciamis: Rp 8.117.238.000
Kabupaten Bogor: Rp 8.121.007.000
Kabupaten Indramayu: Rp 7.936.115.000
Kabupaten Bekasi: Rp 7.938.743.000
Kabupaten Sukabumi: Rp 7.941.000.000
Kabupaten Purwakarta: Rp 7.936.898.000
Kabupaten Bandung Barat: Rp 9.633.990.000
Kota Bandung: Rp 8.731.279.000
Kota Banjar: Rp 7.981.478.000
Kota Bekasi: Rp 8.073.166.000
Kota Bogor: Rp 7.995.797.000
Kota Cimahi: Rp 7.938.981.000
Kota Cirebon: Rp 8.162.335.000
Kota Depok: Rp 8.160.231.000
Kota Sukabumi: Rp 7.937.677.000
Kota Tasikmalaya: Rp 7.936.196.000
Dengan dana tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat memaksimalkan penggunaannya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta mendukung penegakan hukum yang lebih baik.
(red)