IMM: Open Bidding Sekda Kuningan Gagal? Anggaran Rp400 Juta Harus Dipertanggungjawabkan
Cigugur, KuninganSatu.com - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kuningan menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas pembatalan proses open bidding jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan yang telah menyedot anggaran sebesar Rp400 juta, namun tidak menghasilkan satu pun pejabat terpilih.
Proses open bidding yang semestinya mencerminkan praktik pemerintahan yang transparan, objektif, dan akuntabel dinilai telah berubah menjadi pemborosan dana publik. Dana ratusan juta rupiah itu digunakan untuk seluruh tahapan seleksi, mulai dari pengumuman, administrasi, asesmen hingga wawancara, yang kini berakhir tanpa hasil.
Kepala Bidang Hikmah PC IMM Kuningan, Roy Aldilah, menegaskan bahwa kasus ini merupakan cerminan dari kegagalan perencanaan dan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung asas efisiensi dan akuntabilitas anggaran.
“Anggaran sebesar itu bukan jumlah kecil. Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, Rp400 juta seharusnya bisa digunakan untuk hal-hal produktif seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat. Ini adalah contoh nyata dari tata kelola yang buruk dan tidak berpihak pada rakyat,” kata Roy dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (12/6/2025).
IMM Tuntut Transparansi dan Evaluasi
IMM Kuningan juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan agar segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai alasan pembatalan proses tersebut. IMM meminta agar dilakukan pemeriksaan internal maupun independen terhadap kinerja panitia seleksi serta seluruh proses pelaksanaan open bidding untuk mengidentifikasi kegagalan teknis maupun administratif.
Selain itu, IMM meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi jabatan terbuka agar tidak menjadi kegiatan seremonial yang mahal dan tidak bermakna.
IMM juga menyoroti sikap pasif DPRD Kabupaten Kuningan, yang hingga saat ini belum menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan pembatalan tersebut. Padahal, pemborosan anggaran ratusan juta rupiah sudah jelas berdampak pada efisiensi belanja daerah.
“Ketika dana ratusan juta dari APBD dihabiskan tanpa hasil, seharusnya DPRD berdiri paling depan menuntut klarifikasi dan transparansi dari eksekutif,” ujar Roy.
Menurutnya, diamnya DPRD merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab konstitusionalnya sebagai lembaga pengawas. Roy menyebut kondisi tersebut menunjukkan bahwa fungsi kontrol DPRD lumpuh dan tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.
“Diamnya DPRD bukan sekadar kesalahan pasif, melainkan bentuk ketidakpedulian terhadap efisiensi anggaran dan kekecewaan masyarakat,” ujarnya.
IMM Kuningan menyerukan agar DPRD segera mengambil sikap, menunaikan hak interpelasi, dan memastikan proses evaluasi terhadap kegagalan ini dilakukan secara menyeluruh dan terbuka.
“Kami dari IMM tidak akan tinggal diam terhadap pemborosan uang rakyat. Kami akan terus mengawal isu ini sampai ada kejelasan dan tanggung jawab yang tegas dari pihak terkait,” tutup Roy.
IMM Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam mengawal kebijakan publik yang adil, efisien, dan berpihak pada masyarakat.
(red)