BREAKING NEWS

UMK Jawa Barat 2025 Ditetapkan, Kuningan Salah Satu yang Terendah


Ekonomi, KuninganSatu.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan UMP sebesar 6,5% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232, naik dari Rp2.057.495 pada tahun 2024.

Dari total 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, Kota Bekasi menempati posisi tertinggi dengan UMK mencapai Rp5.690.752,95, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah, yaitu Rp2.204.754,48. Kabupaten Kuningan sendiri berada di posisi ke-26 dengan UMK sebesar Rp2.209.519,29, sedikit lebih tinggi dari Kota Banjar.

Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Barat tahun 2025 dari yang tertinggi hingga terendah:

1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
4. Kota Depok: Rp 5.195.721,78
5. Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
6. Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
8. Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
10. Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
11. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
12. Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
13. Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
14. Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
15. Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
16. Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
17. Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
18. Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
20. Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
23. Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
24. Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
25. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19
26. Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
27. Kota Banjar: Rp 2.204.754,48

UMK ini menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam menentukan standar gaji pekerja di masing-masing daerah. Meski UMK di Kabupaten Kuningan termasuk salah satu yang terendah di Jawa Barat, masyarakat tetap bisa menjalani kehidupan yang layak dengan perencanaan keuangan yang bijak.

Beberapa strategi pengelolaan keuangan yang disarankan untuk pekerja dengan penghasilan setara UMK antara lain:

Membuat anggaran bulanan dengan metode 50/30/20,

Memprioritaskan kebutuhan pokok,
Menyiapkan dana darurat minimal setara 6 bulan pengeluaran,
Menghindari utang konsumtif, dan
Mencari penghasilan tambahan seperti usaha rumahan atau bisnis daring.

Dengan manajemen keuangan yang disiplin, pekerja di Kabupaten Kuningan pun tetap bisa mencapai kesejahteraan finansial meskipun UMK tergolong rendah dibandingkan daerah lain.

(red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar