BREAKING NEWS

LHP 2023: 26 Pengembang di Kuningan Belum Lengkapi Dokumen Serah Terima


KuninganSatu.com,- Berdadarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kuningan hingga akhir tahun 2023 belum berhasil mencatatkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari 26 pengembang perumahan ke dalam Buku Inventaris dan Neraca Daerah. Total nilai aset yang belum tercatat mencapai Rp429.382.161.733,32. Kendala utama pencatatan ini adalah tidak lengkapnya dokumen serah terima aset dari pengembang kepada pemerintah daerah.


Aset PSU yang seharusnya diserahkan oleh pengembang terdiri dari fasilitas umum seperti jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka hijau, dan utilitas lainnya. Namun, dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diajukan para pengembang umumnya tidak disertai dengan Sertifikat Induk Hak Guna Bangunan (HGB) serta Surat Pelepasan Hak (SPH). Akibatnya, proses pencatatan aset menjadi terhambat dan belum bisa diakui secara resmi oleh pemerintah daerah.


Dalam daftar tersebut, beberapa pengembang tercatat memiliki nilai aset yang sangat besar. PT. Chebron Prima Abadi dengan proyek Grand Lebakwangi Lestari memiliki nilai aset PSU sebesar Rp27,85 miliar. PT. Multi Agung Sedaya dalam proyek Pesona Alam Kuningan senilai Rp27,35 miliar. Sementara PT. Mitra Mutiara Sentosa, pengembang Pesona Mutiara Kasturi, memiliki nilai aset senilai Rp23,64 miliar. Selain itu, proyek-proyek lain seperti Wahana Indah Cigugur, Bumi Kasturi Perdana, dan Grand Sindang Asri juga masuk dalam daftar.


Kondisi ini menunjukkan lemahnya kepatuhan sebagian pengembang terhadap regulasi yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyerahan PSU, setiap pengembang diwajibkan menyerahkan seluruh fasilitas umum kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah proyek selesai dibangun. Penyerahan ini harus dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sah agar dapat ditindaklanjuti dalam sistem aset daerah.


Dari aspek hukum nasional, kewajiban penyerahan PSU juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009. Pada Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah penyelesaian pembangunan. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penghentian layanan perizinan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.


Dampak dari belum tercatatnya aset PSU ini cukup signifikan. Masyarakat penghuni perumahan tidak mendapatkan kepastian pengelolaan fasilitas umum oleh pemerintah, seperti pemeliharaan jalan, pengangkutan sampah, atau perbaikan saluran air. Di sisi lain, Pemerintah Daerah Kuningan juga dirugikan karena tidak dapat mengelola dan memanfaatkan aset publik secara maksimal, serta menyebabkan ketimpangan dalam laporan keuangan daerah yang berdampak pada opini audit dan akuntabilitas keuangan.


Sejumlah pihak menilai bahwa perlu langkah lebih tegas dari Pemkab Kuningan dalam menangani pengembang yang tidak patuh. Selain pendekatan administratif, perlu juga dilakukan publikasi terbuka agar masyarakat mengetahui siapa saja pengembang yang belum melaksanakan kewajibannya. Pendekatan hukum perdata juga dapat ditempuh jika penyerahan aset terus diabaikan.


Pemerintah Kabupaten Kuningan saat ini diharapkan segera memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Keuangan Daerah, dan Bagian Hukum. Langkah strategis juga perlu diarahkan pada percepatan verifikasi dokumen dan penertiban pengembang yang membandel.


Jika penertiban ini dapat dilakukan dengan konsisten, maka tidak hanya kepastian hukum yang tercipta, tetapi juga tercermin komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat dan meningkatkan tata kelola aset daerah secara transparan dan akuntabel.


(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar