Sabtu 5 Juli 2025

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Satlantas Kuningan Siap Gempur Truk ODOL! Pengemudi Wajib Siaga

Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
Last Updated 2025-06-17T01:35:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Ancaran, KuninganSatu.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan terus menggencarkan sosialisasi terkait bahaya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah hukumnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang disampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian daerah.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini telah berlangsung selama hampir dua pekan. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang.

“Kegiatan ini menjadi tahap awal sebelum kami melaksanakan penegakan hukum. Sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat memahami secara menyeluruh mengenai ODOL, baik dari sisi teknis maupun dampaknya terhadap keselamatan dan infrastruktur,” ujar AKP Pandu, Senin (16/6/2025).


masukkan script iklan disini

Menurutnya, keberadaan kendaraan ODOL selama ini menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas, sekaligus mempercepat kerusakan jalan raya, baik jalan nasional maupun daerah.

“Permasalahan ODOL tidak hanya soal teknis, tetapi juga soal komitmen bersama dalam menjaga keselamatan di jalan dan keberlanjutan infrastruktur publik. Negara tidak boleh abai ketika keselamatan masyarakat terancam,” tegasnya.

AKP Pandu menjelaskan bahwa over dimension termasuk dalam kategori tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui pengadilan umum, sementara over loading diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Misalnya, kendaraan yang seharusnya mengangkut 10 ton, dipaksa membawa 20 ton. Risiko kegagalan sistem rem sangat besar dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, truk pengangkut pasir dan kendaraan pembawa rongsokan merupakan yang paling sering ditemukan tergolong ODOL, terutama karena muatan yang berlebih dan menjulang tinggi. Namun demikian, AKP Pandu menegaskan bahwa tidak semua kendaraan besar secara otomatis masuk kategori ODOL.

“Penindakan harus melalui pemeriksaan teknis di lapangan, karena ada kendaraan yang memang sudah sesuai standar pabrikan untuk membawa beban berat,” tambahnya.

Saat ini, Satlantas Polres Kuningan masih mengedepankan langkah edukatif. Namun setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan hukum akan diberlakukan secara tegas.

“Kami berharap para pengemudi menyadari risiko membawa muatan berlebih dan menyampaikan hal ini kepada perusahaan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.


(red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl